“Kami sudah menerima laporan dan melakukan rangkaian penyelidikan. Surat permintaan visum telah dikeluarkan dan korban dibawa ke RS Padjonga Daeng Ngalle. Kami juga sedang memeriksa saksi-saksi untuk menentukan proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Hatta, Jumat (16/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan indikasi luka pada tubuh korban balita tersebut.
“Ada luka pada bagian bibir korban yang saat ini kami dalami apakah akibat kekerasan,” ungkapnya.
Berdasarkan penelusuran sementara, kejadian bermula di halaman rumah terlapor saat proses penyerahan anak. Namun BP diduga kehilangan kendali emosi, melakukan kekerasan terhadap balita tersebut, serta menendang beberapa orang yang mencoba melerai.
Hingga kini, polisi masih menunggu hasil visum resmi dan mendalami keterangan para saksi sebelum menentukan status hukum terlapor. Kasus ini kembali menyoroti rapuhnya perlindungan anak dalam konflik keluarga serta pentingnya penanganan serius negara terhadap kekerasan yang melibatkan anak, bahkan ketika pelakunya adalah orang tua kandung.(Vinolla)
