IPOL.ID-Pemerintah memberikan potongan iuran sebesar 50 persen bagi peserta pekerja bukan penerima upah (BPU) dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Upaya tersebut sebagai langkah memperluas cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus meringankan beban pembayaran pekerja mandiri di berbagai sektor. Kebijakan tersebut mulai diterapkan bertahap sepanjang 2026 sesuai kelompok sektor pekerjaan.
Kepala Kanti3or Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie mengatakan kebijakan diskon iuran merupakan stimulus penting untuk meningkatkan partisipasi pekerja informal dalam sistem perlindungan sosial nasional. “Potongan iuran menjadi dorongan nyata agar pekerja mandiri semakin terdorong mendaftar dan aktif sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Tetty. Tetty menilai kebijakan tersebut mencerminkan komitmen negara menghadirkan jaring pengaman ekonomi bagi pekerja yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap risiko kerja.
Ketentuan penyesuaian iuran tertuang dalam regulasi pemerintah mengenai perubahan besaran iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPU. Skema keringanan berlaku lebih awal untuk sektor transportasi pada awal tahun, kemudian diperluas ke sektor informal lainnya pada periode berikutnya di tahun yang sama.

