Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memaparkan manfaat utama program bagi pekerja informal, termasuk perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, santunan kematian bagi ahli waris, serta manfaat tabungan jangka panjang. Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai prosedur pendaftaran, besaran iuran terjangkau, serta mekanisme pembayaran yang dapat dilakukan secara mandiri maupun kolektif melalui pengurus.
Upaya menyasar komunitas rumah ibadah dinilai strategis karena banyak pekerja di lingkungan masjid berstatus informal dan belum memiliki perlindungan sosial. Berdasarkan data ketenagakerjaan nasional, sektor informal masih mendominasi struktur tenaga kerja Indonesia dengan proporsi lebih dari separuh total pekerja, sehingga perlu pendekatan komunitas untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial.
Program perlindungan untuk pekerja BPU sendiri minimal mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan iuran relatif rendah. Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja meliputi biaya perawatan medis sesuai kebutuhan hingga santunan apabila terjadi cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Sementara Jaminan Kematian memberikan santunan tunai serta bantuan beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
