Selain menegaskan batas kewenangan tersebut, DPR juga meminta MKMK menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.
Dalam aturan itu, ruang lingkup tugas MKMK dibatasi pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.
DPR juga merekomendasikan agar MK memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan MKMK agar sejalan dengan amanat undang-undang.
“Komisi III DPR RI merekomendasikan kepada MK untuk memperjelas pengaturan mengenai tugas fungsi dan kewenangan MKMK agar sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK,” sebut Puan.
Sebelumnya, pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim MK menuai sorotan. Ia dilaporkan ke MKMK pada 6 Februari oleh 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Para pelapor menilai proses pemilihan Adies bermasalah dari sisi etik, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas seleksi. Mereka juga menyoroti potensi konflik kepentingan mengingat latar belakang Adies sebagai politikus sebelum menjabat hakim konstitusi, terutama jika menangani perkara strategis di MK. Dalam laporan tersebut, pelapor meminta agar Adies dicopot dari jabatannya.

