IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi berinisial SLS selaku pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (18/2/2026).
SLS diperiksa dengan kapasitas saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam importasi barang KW.
“Saksi SLS didalami terkait kegiatan kepabeanan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Selain SLS, KPK sedianya juga memanggil seorang pegawai Bea Cukai lainnya berinisial BBP. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena alasan sakit.
“KPK mengimbau agar setiap saksi yang dipanggil dan dijadwalkan dilakukan permintaan keterangan agar kooperatif dan memberikan penjelasan yang dibutuhkan penyidik untuk membuat terang perkara ini,” tambah Budi.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan enam orang tersangka dalam kasus impor barang KW di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Para tersangka terdiri dari unsur penyelenggara negara dan swasta.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

