IPOL.ID – Memasuki bulan suci Ramadhan, Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum) menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar lagu termasuk lagu religi di ruang publik untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemegang hak cipta.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa penggunaan lagu religi di pusat perbelanjaan, hotel, restoran, kafe, maupun platform digital membawa konsekuensi hukum yang tidak bisa diabaikan.
“Kami mengimbau para pelaku usaha, mulai dari pusat perbelanjaan, hotel hingga platform digital untuk memastikan bahwa pemutaran lagu religi dilakukan dengan menghormati hak ekonomi para pencipta. Ini merupakan bentuk apresiasi bagi musisi yang telah berkarya,” ujar Agung dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Memasuki bulan suci Ramadhan, lagu-lagu religi kembali marak diperdengarkan untuk membangun suasana yang khidmat, khususnya menjelang waktu berbuka puasa. Karya musisi seperti Opick, Bimbo, hingga Maher Zain kerap menjadi pilihan untuk mengiringi aktivitas masyarakat di ruang-ruang komersial.

