LPSK juga akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat daerah, termasuk dalam upaya memastikan anak korban dapat kembali mengakses pendidikan, mengingat adanya informasi bahwa korban sempat putus sekolah.
“Dalam hal ini ada KPAI ada unit Perlindungan Perempuan dan Anak DKI Jakarta dan kami akan koordinasi juga berkaitan dengan bersangkutan ini anak sedang putus sekolah, lembaga negara akan berkoordinasi untuk berupaya bagaimana anak bisa kembali mengenyam pendidikan,” kata Susilaningtias.
Saat ini, LPSK tengah melakukan penelaahan terhadap permohonan perlindungan diajukan oleh tim kuasa hukum korban dan Komnas PA Jakarta, untuk menentukan bentuk perlindungan akan diberikan sesuai ketentuan hukum berlaku.
LPSK menegaskan komitmennya untuk memastikan korban kekerasan seksual, khususnya anak, memperoleh perlindungan yang optimal, pendampingan yang berperspektif korban, serta pemulihan yang berkelanjutan agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.

