Diketahui, Rini sebelumnya pernah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Kala itu, Rini mengaku diperiksa terkait posisi direktur utama (dirut) yang ditunjuk saat dirinya menjabat Menteri BUMN waktu itu.
“Pokoknya mengenai beberapa konfirmasi nama dirutnya siapa ini, ini, gitu, ada yang masih ingat, ada yang lupa, udah lebih dari 10 tahun,” terang Rini kepada awak media.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka, di antaranya Danny Praditya (Direktur Komersial PGN 2016-2019), Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE), serta Hendi Prio Santoso (Direktur Utama PGN 2008-2017).
Danny Praditya dan Iswan Ibrahim telah memasuki tahap persidangan dengan agenda pembuktian setelah eksepsi atau nota keberatan mereka ditolak oleh majelis hakim.
Adapun kasus ini terkait dengan kerja sama yang tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN Tahun 2017. Dugaan korupsi berpusat pada pembayaran uang muka (advance payment) sebesar USD15 juta dari PGN kepada PT IAE pada November 2017. (Yudha Krastawan)
