IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (13/2/2026). Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus suap yang melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Ditjen Bea dan Cukai, penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, salah satunya uang bernilai miliaran rupiah yang diangkut dalam koper.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih. Uang tunai dalam bentuk rupiah, USD, SGD, Hong Kong dolar, hingga ringgit,” jelasnya.
Selain itu, KPK menyita dokumen elektronik. Selanjutnya tim penyidik akan menganalisis setiap bukti yang ditemukan.
“Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE lainnya. Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini,” ungkapnya.
