Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mimpi Jadi Polwan Pupus, Remaja 18 Tahun di Jambi Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Oknum Polisi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Mimpi Jadi Polwan Pupus, Remaja 18 Tahun di Jambi Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Oknum Polisi
HeadlineKriminal

Mimpi Jadi Polwan Pupus, Remaja 18 Tahun di Jambi Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Oknum Polisi

Iqbal
Iqbal Published 01 Feb 2026, 21:30
Share
4 Min Read
Remaja 18 tahun asal Jambi melaporkan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum anggota kepolisian. Foto: IG @fakta.indo
Remaja 18 tahun asal Jambi melaporkan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum anggota kepolisian. Foto: IG @fakta.indo
SHARE

Menurutnya, laporan pidana tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 31 yang mengatur kejahatan seksual yang dilakukan secara bersama-sama. Selain itu, Pasal 285 KUHP juga dinilai relevan untuk diterapkan, dengan pemberatan hukuman bagi pelaku yang berasal dari unsur aparat negara.

Tak hanya menempuh jalur pidana, pihak keluarga juga melaporkan dugaan pelanggaran etik berat ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi. Kuasa hukum mendesak agar proses etik berjalan paralel dan tidak menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Kami meminta sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti. Penegakan etik tidak boleh kalah cepat dengan proses pidana,” tegas Romyanto.

Ia juga mendesak Kapolda Jambi untuk segera melakukan penahanan terhadap para terduga pelaku guna mencegah potensi penghilangan barang bukti serta intimidasi terhadap korban.

Baca Juga

Pelecehan seksual
Unpad Nonaktifkan Guru Besar Terkait Dugaan Kekerasan Seksual
Gasak HP Saat Korban Tidur, Kurang dari 24 Jam Pelaku Ditangkap Polsek Kebayoran Lama
Ketua Umum NOC Indonesia Ikut Kawal Investigasi Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Atlet Panjat Tebing

Di balik proses hukum yang tengah berjalan, ANI harus menghadapi luka psikologis yang mendalam. Sejak kecil, ia bercita-cita menjadi polisi perempuan. Namun trauma yang dialaminya membuat impian itu terasa semakin jauh.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Calon Polwan, Jambi, kekerasan seksual, Korban
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kombes Erdi bersama Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko dan Kabag Jatranin Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama, menyampaikan perkembangan terbaru atas penerbitan Interpol Red Notice buronan kasus dugaan pidana korupsi, Muhammad Riza Chalid di Lobi Divhumas Polri, Jakarta, Minggu (1/2/2026). Foto: Ist Interpol Terbitkan Red Notice Buronan Kasus Korupsi Riza Chalid
Next Article SIM keliling untuk wilayah DKI Jakarta ada di lima titik. Foto: Instagram @poldametro SIM Keliling Jakarta Senin 2 Februari 2026

TERPOPULER

TERPOPULER
Timnas Indonesia U17
HeadlineOlahraga

Sempurna di Laga Pembuka, Timnas Indonesia Hajar Tiongkok 1-0 di Piala Asia U-17

HeadlineOtomotif
Volkswagen Luncurkan “ID. Buzz Eclipse Edition” di Indonesia: Ikon Listrik Kini Lebih Berani, Lebih Personal
06 May 2026, 11:00
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Serahkan Manfaat di Acara May Day 2026 Jakarta Utara
06 May 2026, 09:24
HeadlineOlahraga
Carlos Pena Soroti Kartu Merah dan Peluang Terbuang usai Persita Digilas 0-2  Borneo FC
06 May 2026, 10:28
News
Jadi Program Unggulan, Nelayan Butuh Dukungan Asuransi
06 May 2026, 05:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?