Menurutnya, laporan pidana tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 31 yang mengatur kejahatan seksual yang dilakukan secara bersama-sama. Selain itu, Pasal 285 KUHP juga dinilai relevan untuk diterapkan, dengan pemberatan hukuman bagi pelaku yang berasal dari unsur aparat negara.
Tak hanya menempuh jalur pidana, pihak keluarga juga melaporkan dugaan pelanggaran etik berat ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi. Kuasa hukum mendesak agar proses etik berjalan paralel dan tidak menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Kami meminta sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti. Penegakan etik tidak boleh kalah cepat dengan proses pidana,” tegas Romyanto.
Ia juga mendesak Kapolda Jambi untuk segera melakukan penahanan terhadap para terduga pelaku guna mencegah potensi penghilangan barang bukti serta intimidasi terhadap korban.
Di balik proses hukum yang tengah berjalan, ANI harus menghadapi luka psikologis yang mendalam. Sejak kecil, ia bercita-cita menjadi polisi perempuan. Namun trauma yang dialaminya membuat impian itu terasa semakin jauh.
