OJK bersama BEI terus memantau perkembangan pasar, serta mengimbau investor untuk tetap tenang serta rasional dalam mengambil keputusan investasi.
Tindak Lanjut Pertemuan dengan MSCI
Dalam pertemuan antara Indonesia dan MSCI pada 2 Februari 2026, Indonesia menyampaikan tiga proposal utama, yakni:
- Penambahan menjadi 28 klasifikasi investor sebagai subkategori dari kategori “Corporate” dan “Others” untuk melengkapi 9 kategori investor yang telah ada;
- Peningkatan transparansi pengungkapan pemegang saham di atas 1 persen pada setiap Emiten/Perusahaan Tercatat; dan
- Kenaikan batas minimum free float untuk mempertahankan status sebagai Perusahaan Tercatat dari 7,5 persen menjadi 15 persen yang akan diterapkan secara bertahap.
“Pasca-pertemuan dengan MSCI, kami telah membentuk tim khusus OJK, BEI, dan KSEI yang bekerja secara intensif untuk mengakselerasi langkah-langkah konkret, mulai dari peningkatan transparansi kepemilikan, penyesuaian kebijakan free float, hingga penyediaan data investor yang lebih granular,” kata Hasan Fawzi.
