Selain sanksi denda, OJK juga menjatuhkan sanksi lain berupa pembekuan izin, pencabutan izin, dan perintah tertulis sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin pasar.
Dari sisi penegakan hukum pidana, OJK telah menyelesaikan 5 kasus pidana yang telah inkracht, dan saat ini tengah melakukan pemeriksaan pada 42 kasus dugaan tindak pidana Pasar Modal. Dari jumlah itu 32 kasus berkaitan dugaan manipulasi perdagangan saham dengan berbagai pola, antara lain pump and dump, wash sales, dan pre-arrange trade.
Seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK untuk memastikan Pasar Modal Indonesia tumbuh secara sehat, transparan, dan berkeadilan.
Ke depan, OJK bersama BEI dan KSEI berkomitmen untuk terus mengoptimalkan momentum reformasi, menjaga komunikasi yang proaktif dengan pemangku kepentingan domestik maupun global, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Pasar Modal Indonesia. ***
