Dalam berbagai kesempatan tersebut, Kemenperin secara konsisten mendorong transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta perbaikan sistem, agar kebijakan yang diterapkan benar-benar mendukung industri TPT yang sehat, berdaya saing, dan berorientasi pada produksi serta ekspor yang nyata.
“Masukan dan kritik dari asosiasi serta pemangku kepentingan akan terus menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam menyempurnakan kebijakan, sekaligus memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk menutup celah yang berpotensi disalahgunakan,” jelas Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief, Selasa (3/1/2026).
Kemenperin mengajak seluruh pihak untuk melihat persoalan ini secara utuh, proporsional, dan berbasis data, serta mendukung penanganan dugaan praktik mafia impor secara komprehensif lintas kewenangan agar tidak terjadi penyederhanaan masalah yang berujung pada kesimpulan yang keliru.
Menanggapi pemberitaan mengenai temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait indikasi aliran dana mencurigakan senilai R 12,49 triliun di sektor perdagangan tekstil , Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa hal tersebut tidak berkaitan sama sekali dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) impor TPT. Pertek impor TPT telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
