Sementara Hakim Konstitusi Anwar Usman juga menyampaikan, “Penegasan posisi Kolegium sebagai unsur keanggotaan KKI memastikan pengembangan pendidikan dan kompetensi tenaga kesehatan tetap objektif dan berbasis keilmuan,” terang Anwar.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Aji Muhawarman, mengatakan bahwa penguatan posisi KKI dan Kolegium merupakan langkah penting dalam memperbaiki tata kelola profesi kesehatan secara menyeluruh.
“Sejak awal, KKI dan Kolegium memang sudah menjalankan fungsinya secara independen dan profesional. Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin mempertegas posisi tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Aji.
Ia menambahkan bahwa pemerintah mendukung upaya menjaga independensi Kolegium sebagai lembaga keilmuan yang fokus pada mutu, kompetensi, dan keselamatan pasien.
“Kolegium harus menjadi rumah besar keilmuan yang fokus pada mutu, kompetensi, dan keselamatan pasien, bukan berada di bawah kepentingan organisasi tertentu,” tegas Aji.
