Ia menjelaskan bahwa meskipun para peserta masih berstatus pelajar,potensi risiko kerja tetap ada, terutama bagi siswa yang menjalani magang di sektor Teknik, manufaktur, otomotif, konstruksi, maupun bidang lain yang memiliki potensi bahaya kerja. Aktifitas penggunaan peralatan, interaksi dengan mesin, hingga mobilitas menuju dan dari lokasi magang menjadi bagian dari risiko yang perlu diantisipasi melalui perlindungan jaminan sosial.
Ferry juga menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran siswa magang kedalam program BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan mahasiswa dan pelajar magang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan kematian.
Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta berhak memperoleh manfaat pelayanan kesehatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis apabila mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Selain itu, terdapat pula manfaat santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, hingga santunan kematian apabila terjadi risiko yang tidak diharapkan.
