Sementara itu, program Jaminan Kematian (JKM) memberikan perlindungan berupa santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Dengan dua program perlindungan tersebut, siswa magang mendapatkan jaminan perlindungan menyeluruh selama masa penempatan kerja.
“Dengan dua program perlindungan yang iuran hanya Rp16.800/bulan, ketika terjadi risiko yang tidak diinginkan, baik itu kecelakaan dalam perjalanan menuju tempat magang atau kecelakaan kerja di tempat magang akan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ferry.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun juga memberikan penjelasan rinci mengenai hak dan kewajiban peserta, tata cara pelaporan kecelakaan kerja, prosedur klaim, serta pentingnya memastikan data kepesertaan tercatat dengan benar dan aktif. Para siswa terlihat antusias mengikuti sesi pemaparan dan aktif mengajukan pertanyaan, terutama terkait perlindungan saat perjalanan serta mekanisme klaim apabila risiko di lapangan.
