Menurut Heikal bahwa sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) No.18 Tahun 2003 tentang Advokat jelas menyatakan bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
Disamping itu, lanjut Sekjen Propindo, jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lainnya demi untuk kepentingan hukum kliennya.
Heikal mengungkapkan, masyarakat di seluruh Indonesia saat ini sudah sangat resah dengan melihat perilaku penarikan kendaraan. Apalagi hingga melakukan penusukan terhadap seorang yang berprofesi Advokat yang mengakibatkan luka berat hingga dapat menghilangkan nyawa yang diduga dilakukan pihak leasing atau debt collector tersebut.
Oleh karena itu, Heikal menegaskan, atas nama organisasi Profesi Advokat, Propindo sekali lagi menyatakan dengan tegas meminta kepada kepolisian selaku aparat penegak hukum wajib segera menindak tegas, baik kepada pelaku penusukan hingga perusahaan leasing yang memberi kuasa kepada pihak ke 3 atau debt collector.

