Lebih jauh, menurut Tubagus, microsleep bukan penyebab utama pada kecelakaan (busway) ini. Microsleep adalah bukti bahwa sistem pengendalian keselamatan tidak bekerja. Dia adalah alarm yang menunjukkan kegagalan negara menjalankan kewajiban hukumnya.
“Dalam negara hukum, kegagalan semacam ini tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
Transportasi publik bukan sekadar layanan mobilitas. Dia adalah kewajiban konstitusional negara untuk melindungi keselamatan warganya. Jika negara gagal menjalankan kewajiban itu, maka negara harus dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya secara moral, tetapi secara hukum.
Karena tanpa akuntabilitas hukum, keselamatan publik hanya akan menjadi janji kosong. Dan kecelakaan berikutnya bukan lagi kecelakaan. Dia adalah kelalaian yang dibiarkan terjadi.
Sebelumnya diberitakan, insiden kecelakaan melibatkan dua unit bus TransJakarta terjadi di jalur layang Koridor 13, tepatnya di sekitar Halte Cipulir, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026) pagi. Kedua armada dilaporkan bertabrakan dari arah berlawanan (adu banteng) di jalur yang dikenal sebagai “jalur langit”.

