IPOL.ID – Upaya dugaan penjualan bayi dengan nilai transaksi Rp52 juta berhasil digagalkan aparat di Palembang. Sepasang suami istri di kawasan Sukarami diamankan setelah terendus hendak melakukan adopsi ilegal terhadap bayi yang baru berusia beberapa hari. Kasus ini terungkap dari penyelidikan siber yang kemudian dikembangkan menjadi operasi penindakan di lapangan.
Kasus ini tidak terbongkar dari laporan langsung masyarakat, melainkan dari patroli siber yang digencarkan jajaran Polda Sumatera Selatan. Dari penelusuran di media sosial, penyidik menemukan percakapan mencurigakan yang mengarah pada penawaran seorang bayi kepada calon pengadopsi.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan melalui penyelidikan tertutup hingga berujung pada operasi tangkap tangan. Aparat bergerak cepat untuk mencegah terjadinya transaksi yang diduga melanggar hukum tersebut.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa bayi yang belum diberi nama itu kini berada dalam perlindungan kepolisian. Bayi tersebut telah mendapatkan pemeriksaan kesehatan serta pendampingan psikososial untuk memastikan kondisinya stabil.

