“Kasus ini kami tangani dengan pendekatan tindak pidana perdagangan orang. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam skema ini. Akan kami telusuri hingga tuntas,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan rencana transaksi. Di antaranya telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi, uang muka sebesar Rp1 juta, dokumen pernyataan adopsi, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan tindak pidana.
Nominal Rp52 juta yang disebut dalam percakapan menjadi perhatian publik. Penyidik menduga angka tersebut bukan sekadar kesepakatan personal, melainkan indikasi adanya pola atau skema yang lebih terstruktur.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk apakah terdapat jaringan yang memanfaatkan celah hukum dan kondisi sosial untuk memperdagangkan bayi. Pengembangan kasus dilakukan dengan mengedepankan unsur perlindungan korban sekaligus penegakan hukum yang tegas.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa praktik perdagangan orang dapat bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi, termasuk melalui ruang digital. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi penawaran adopsi ilegal atau aktivitas mencurigakan di media sosial.

