Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BGN Stop Operasional 1.512 SPPG
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > BGN Stop Operasional 1.512 SPPG
Headline

BGN Stop Operasional 1.512 SPPG

Farih
Farih Published 11 Mar 2026, 16:45
Share
2 Min Read
Ilustrasi SPPG. Foto: dok. BGN
Ilustrasi SPPG. Foto: dok. BGN
SHARE

IPOL.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Pulau Jawa setelah hasil evaluasi menunjukkan sejumlah unit layanan belum memenuhi standar operasional dan kelengkapan sarana prasarana.

“Ada 1.512 SPPG yang kita hentikan sementara operasionalnya,” ujar Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro dalam keterangannya, Rabu (11/3).

Ribuan SPPG yang dihentikan sementara itu tersebar di sejumlah provinsi, rinciannya meliputi 50 unit di DKI Jakarta, 62 unit di Banten, 350 unit di Jawa Barat, 54 unit di Jawa Tengah, 788 unit di Jawa Timur, serta 208 unit di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Salah satu temuan utama dalam evaluasi tersebut adalah belum terpenuhinya persyaratan dasar operasional pada sejumlah unit layanan.

Baca Juga

Nanik S Deyang. Foto: dok. BGN
Nanik Deyang Bocorkan Sosok “Adik” Bakal Gantikan Dirinya di BGN
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Kejagung Tambah Masa Penahanan 3 Mantan Petinggi BGN

“Salah satu temuan utama adalah belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada banyak unit layanan,” katanya.

BGN mencatat sebanyak 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut. Selain itu, sebanyak 443 unit layanan juga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BGN, SPPG
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Rest Area Travoy KM 88B di ruas Jalan Tol Cipularang. Foto Dok. JMRB Urai Kepadatan, 15 Rest Area Beroperasi Fungsional Saat Mudik 2026
Next Article Wakapolri Dedi Prasetyo Komjen Pol Dedi Prasetyo bersama kepala staf Kepresidenan dalam konferensi pers Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026 dan Pengamanan Nasional di Kantor Staf Presiden, Rabu (11/3/2026). Foto: Ist Polri Kerahkan 161 Ribu Personel Hadapi Mudik Lebaran 2026, Layanan Darurat 110 Kunci Respons Cepat Pemudik

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Piala Presiden 2026: Persija Vs Persebaya, Shin Tae-yong Mainkan Kwon Chang-hoon dan Kyohei Yoshino

Politik
Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB, Ketua Harian DPP Partai Ini Soroti Rekonsiliasi Politik Indonesia Raya
26 Jul 2026, 10:14
BNIEkonomi
Hari Mangrove Sedunia Jadi Momentum BNI Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan dan Ekonomi Pesisir
26 Jul 2026, 10:25
HeadlineOlahraga
SEA V Cup Leg 2: Timnas Putra Indonesia Gagal ke Final, Usai Dikalahkan Vietnam di Semifinal
26 Jul 2026, 09:21
Jakarta Raya
Pramono Bakal Sanksi Tegas, Pihak Swasta yang Buang Sampah Secara Ilegal
26 Jul 2026, 13:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?