IPOL.ID – Upaya memperluas literasi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terus dilakukan melalui berbagai kegiatan edukasi kepada perusahaan dan pekerja. Salah satunya dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit dengan menggelar sosialisasi terkait Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT), program SERTAKAN, serta kebijakan terbaru pemerintah mengenai penyesuaian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta bukan penerima upah. Kegiatan ini diikuti oleh perusahaan binaan serta mitra wadah BPU sebagai bagian dari penguatan pemahaman mengenai manfaat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.
Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman para pemberi kerja dan mitra pekerja informal mengenai berbagai program perlindungan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Tetty, banyak pekerja yang belum mengetahui program jaminan sosial tidak hanya memberikan perlindungan terhadap risiko kerja, tetapi juga menyediakan manfaat tambahan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
