Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Pluit Sosialisasikan MLT dan Diskon Iuran untuk Perluas Perlindungan Pekerja
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Pluit Sosialisasikan MLT dan Diskon Iuran untuk Perluas Perlindungan Pekerja
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Pluit Sosialisasikan MLT dan Diskon Iuran untuk Perluas Perlindungan Pekerja

Farih
Farih Published 10 Mar 2026, 17:59
Share
4 Min Read
LITERASI: Acara sosialisasi perusahaan binaan serta mitra wadah BPU BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit. (foto BPJS Ketenagakerjaan)
LITERASI: Acara sosialisasi perusahaan binaan serta mitra wadah BPU BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
SHARE

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan program SERTAKAN yang mendorong perusahaan dan pekerja formal untuk membantu mendaftarkan pekerja rentan di sekitar lingkungan kerja mereka agar memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini menjadi salah satu strategi memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja sektor informal yang selama ini belum terjangkau oleh sistem jaminan sosial.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang diskon iuran 50 persen. Yaitu, peraturan tentang penyesuaian iuran JKK dan JKM bagi peserta bukan penerima upah (BPU). Kebijakan tersebut memberikan keringanan iuran dalam periode tertentu sehingga pekerja informal dapat memperoleh perlindungan dengan biaya yang lebih terjangkau.

Tetty menegaskan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan, serta komunitas pekerja sangat penting untuk meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial. Dengan semakin banyak pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif, risiko sosial dan ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian dapat diminimalkan.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, MLT
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Car Free Night Pemprov DKI Siapkan Car Free Night di Pusat Jakarta Saat Malam Takbiran
Next Article piala dunia u 17 Piala Dunia 2026 Tidak akan Ditunda karena Konflik di Timur Tengah

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260424 172624
Nasional

Babak Final Penaburnesia 2026 Meriah dan Keren, Lazuardi: Kalian Semua Pemenang

HeadlineKriminal
Anak Bunuh Ibu Tiri di Bangkalan, Pelaku Ngamuk Bawa Celurit karena Cemburu
24 Apr 2026, 21:10
Jakarta Raya
Jupiter Apresiasi Langkah Tegas Wagub Tertibkan Parkir di Point Square
25 Apr 2026, 10:17
HeadlineHukum
Diperiksa KPK, Dirjen Kemenhub Dicecar Soal Pengaturan Calon Penyedia Proyek Jalur Kereta Api
24 Apr 2026, 23:21
Hukum
Pemanggilan Komisaris PT DPUM oleh KPK, Ini Kata Praktisi Hukum
24 Apr 2026, 20:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?