Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Pluit Sosialisasikan MLT dan Diskon Iuran untuk Perluas Perlindungan Pekerja
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Pluit Sosialisasikan MLT dan Diskon Iuran untuk Perluas Perlindungan Pekerja
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Pluit Sosialisasikan MLT dan Diskon Iuran untuk Perluas Perlindungan Pekerja

Farih
Farih Published 10 Mar 2026, 17:59
Share
4 Min Read
LITERASI: Acara sosialisasi perusahaan binaan serta mitra wadah BPU BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit. (foto BPJS Ketenagakerjaan)
LITERASI: Acara sosialisasi perusahaan binaan serta mitra wadah BPU BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
SHARE

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan program SERTAKAN yang mendorong perusahaan dan pekerja formal untuk membantu mendaftarkan pekerja rentan di sekitar lingkungan kerja mereka agar memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini menjadi salah satu strategi memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja sektor informal yang selama ini belum terjangkau oleh sistem jaminan sosial.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang diskon iuran 50 persen. Yaitu, peraturan tentang penyesuaian iuran JKK dan JKM bagi peserta bukan penerima upah (BPU). Kebijakan tersebut memberikan keringanan iuran dalam periode tertentu sehingga pekerja informal dapat memperoleh perlindungan dengan biaya yang lebih terjangkau.

Tetty menegaskan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan, serta komunitas pekerja sangat penting untuk meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial. Dengan semakin banyak pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif, risiko sosial dan ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian dapat diminimalkan.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, MLT
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Car Free Night Pemprov DKI Siapkan Car Free Night di Pusat Jakarta Saat Malam Takbiran
Next Article piala dunia u 17 Piala Dunia 2026 Tidak akan Ditunda karena Konflik di Timur Tengah

TERPOPULER

TERPOPULER
Maxim 1
Ekonomi

Maxim Indonesia Merayakan Ulang Tahun Ke-8 Dengan Mengecat Sekolah, Mengajar Bahasa Inggris, Dan Membantu Masyarakat

HeadlineNasional
Bahas  revisi Undang-Undang (RUU) Polri, DPR dan Pemerintah Sepakat terkait Perubahan batas usia Pensiun Anggota Polri
09 Jun 2026, 08:29
Jabodetabek
Walkot Sachrudin: Kami Jamin Kualitas Pendidikan Sekolah Negeri Dan Swasta Sama Bagusnya
09 Jun 2026, 10:32
HeadlineOlahraga
Erick Thohir: Jangan Anggap Remeh Mozambik
09 Jun 2026, 10:00
Politik
Warga Sudah Mau Pilah Sampah, DPRD DKI Minta Pemerintah Bergerak Lebih Cepat
09 Jun 2026, 16:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?