Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan program SERTAKAN yang mendorong perusahaan dan pekerja formal untuk membantu mendaftarkan pekerja rentan di sekitar lingkungan kerja mereka agar memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini menjadi salah satu strategi memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja sektor informal yang selama ini belum terjangkau oleh sistem jaminan sosial.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang diskon iuran 50 persen. Yaitu, peraturan tentang penyesuaian iuran JKK dan JKM bagi peserta bukan penerima upah (BPU). Kebijakan tersebut memberikan keringanan iuran dalam periode tertentu sehingga pekerja informal dapat memperoleh perlindungan dengan biaya yang lebih terjangkau.
Tetty menegaskan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan, serta komunitas pekerja sangat penting untuk meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial. Dengan semakin banyak pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif, risiko sosial dan ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian dapat diminimalkan.
