“Melalui kegiatan sosialisasi ini kami ingin memastikan perusahaan binaan dan mitra wadah BPU memahami berbagai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Manfaat Layanan Tambahan perumahan, program SERTAKAN, serta kebijakan terbaru pemerintah mengenai penyesuaian iuran bagi peserta bukan penerima upah,” ujar Tetty.
Tetty menjelaskan salah satu program yang disosialisasikan adalah Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang merupakan fasilitas tambahan bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini memberikan akses pembiayaan perumahan bagi pekerja sehingga dapat memiliki hunian yang layak dengan skema kredit yang lebih ringan dibandingkan pembiayaan komersial pada umumnya.
Program MLT menyediakan beberapa pilihan pembiayaan, antara lain Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga sekitar Rp500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) hingga Rp150 juta, serta Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) hingga Rp200 juta. Fasilitas tersebut disalurkan melalui kerja sama dengan sejumlah perbankan dan lembaga keuangan agar peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapatkan rumah pertama.
