Menurut Kaban, saat ini sebagian besar anggota DMI DKI Jakarta mengikuti dua program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran sekitar Rp16.800 per bulan. BPJS Ketenagakerjaan mendorong agar para pengurus masjid juga menambahkan program Jaminan Hari Tua (JHT) sehingga manfaat perlindungan yang diperoleh menjadi lebih lengkap.
“Kami mendorong agar anggota DMI juga memiliki program Jaminan Hari Tua dengan iuran sekitar Rp20 ribu per bulan sehingga total iuran untuk tiga program JKK, JKM, dan JHT hanya sekitar Rp36.800 per orang setiap bulan,” ujar Kaban.
Kaban menjelaskan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan komprehensif bagi peserta. Program Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan jaminan biaya perawatan medis tanpa batas sesuai indikasi medis apabila peserta mengalami kecelakaan kerja. Apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Sementara jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris tetap memperoleh santunan tunai sebesar Rp42 juta sesuai ketentuan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
