Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bukber Ramadan, DMI dan DKM Komitmen Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Bukber Ramadan, DMI dan DKM Komitmen Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid
Ekonomi

Bukber Ramadan, DMI dan DKM Komitmen Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

Farih
Farih Published 12 Mar 2026, 15:21
Share
4 Min Read
KEBERSAMAAN: kegiatan buka bersama di Masjid Jami’ Al Hidayah di Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
KEBERSAMAAN: kegiatan buka bersama di Masjid Jami’ Al Hidayah di Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
SHARE

Menurut Kaban, saat ini sebagian besar anggota DMI DKI Jakarta mengikuti dua program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran sekitar Rp16.800 per bulan. BPJS Ketenagakerjaan mendorong agar para pengurus masjid juga menambahkan program Jaminan Hari Tua (JHT) sehingga manfaat perlindungan yang diperoleh menjadi lebih lengkap.

“Kami mendorong agar anggota DMI juga memiliki program Jaminan Hari Tua dengan iuran sekitar Rp20 ribu per bulan sehingga total iuran untuk tiga program JKK, JKM, dan JHT hanya sekitar Rp36.800 per orang setiap bulan,” ujar Kaban.

Kaban menjelaskan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan komprehensif bagi peserta. Program Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan jaminan biaya perawatan medis tanpa batas sesuai indikasi medis apabila peserta mengalami kecelakaan kerja. Apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Sementara jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris tetap memperoleh santunan tunai sebesar Rp42 juta sesuai ketentuan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bukber, dkm, DMI, pengurus masjid, ramadan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Mendagri Muhammad Tito Karnavian menandatangani SKB 7 Menteri terkait pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di Kantor Kemenko Bidang PMK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: Kemendagri Mendagri Tandatangani SKB 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial
Next Article Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: Parlementaria Paripurna DPR Sahkan Friderica Widyasari Jadi Ketua OJK Baru

TERPOPULER

TERPOPULER
KAIS
Jabodetabek

Kecelakaan Argo Bromo Anggrek Temper Commuter Line PLB 5568A di Stasiun Bekasi Timur, Ini Dugaan Penyebabnya

Ekonomi
Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Sudin SDA Jakbar Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi
27 Apr 2026, 21:49
Headline
UPDATE: Korban Tewas Tabrakan Kereta di Bekasi 7 Orang
28 Apr 2026, 08:45
Ekonomi
Santunan untuk Pengurus Masjid, Bukti Nyata Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
28 Apr 2026, 09:11
Nusantara
Melejit di Era Wali kota Agustina, Kota Semarang Kini Masuk 10 Besar Status Kinerja Tinggi Nasional
27 Apr 2026, 18:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?