Didi menjelaskan keberadaan program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah penting untuk memberikan rasa aman bagi para pengurus masjid dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. “Selain memberikan ketenangan bagi para pengurus, program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan jaminan bagi keluarga apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan,” ungkap Didi.
Didi juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak, termasuk BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger, Dewan Masjid Indonesia, serta pemerintah daerah yang mendorong upaya perlindungan bagi pengurus masjid. Kolaborasi tersebut dinilai dapat menjadi contoh bagi masjid lain untuk memberikan perlindungan sosial kepada para pengurusnya.
“Kami berharap langkah ini tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi menjadi gerakan berkelanjutan agar para pengurus masjid dan jemaah juga dapat merasakan manfaat perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan sehingga mereka dapat beribadah dan melayani umat dengan lebih tenang dan nyaman,” ujar Didi. (msb/dani)
