Kaban menambahkan BPJS Ketenagakerjaan juga terus mendorong partisipasi berbagai pihak terutama pada ekosistem Dewan Masjid Indonesia dan Dewan Kemakmuran Masjid untuk membantu perlindungan pekerja rentan dan pekerja disekitar lingkungan RT/RW.
Melalui inisiatif Program SAJADAH (Sadar Jaminan Sosial Dapat Berkah) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ceger dan Masjid Jami’ Al-Hidayah mengajak perusahaan, instansi, maupun masyarakat disekitar Masjid untuk peduli dengan pekerja informal dengan menjadi donatur bagi perlindungan pekerja rentan. Donasi iuran ini dapat dialokasikan untuk membantu perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja informal seperti Marbot Masjid.
Sementara itu Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami’ Al Hidayah H Didi Ponidi menyambut baik inisiatif perlindungan bagi para pengurus masjid melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Didi, selama ini para pengurus dan pegiat masjid menjalankan berbagai aktivitas pelayanan kepada jemaah yang juga memiliki risiko kerja, namun belum semuanya memiliki perlindungan jaminan sosial.
