Di sisi lain, pihak perusahaan disebut belum dapat memastikan kapan para pekerja dapat kembali bekerja. Manajemen beralasan pesanan produksi yang tersedia saat ini belum mencukupi untuk menutup biaya operasional perusahaan.
Di tengah kondisi tersebut, perusahaan juga disebut menawarkan opsi kepada para pekerja untuk menandatangani surat pengunduran diri dengan kompensasi tertentu. Namun, serikat pekerja menilai nilai kompensasi yang ditawarkan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Bahkan dalam pertemuan antara atasan dan karyawan pada 6 Maret 2026, disebutkan bahwa THR dan sisa upah tidak akan diberikan apabila pekerja menolak menandatangani surat pengunduran diri tersebut.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh. Sebagian besar pekerja di perusahaan tersebut merupakan perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga dan menggantungkan kebutuhan rumah tangga dari penghasilan mereka.
Pada 10 Maret 2026, perwakilan Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) kembali menemui pimpinan perusahaan untuk meminta klarifikasi terkait situasi tersebut. Namun pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan.
