FSBPI juga menuntut pembayaran upah yang disebut telah dipotong terhadap 20 buruh sejak Maret 2024 hingga saat ini, serta menolak segala bentuk pemaksaan pengunduran diri yang dinilai melanggar hukum dan bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama.
Hingga berita ini diturunkan, para pekerja masih menunggu kepastian terkait pembayaran hak-hak mereka serta kejelasan status pekerjaan di perusahaan tersebut.(Vinolla)
