Sejumlah pekerja kemudian mendatangi kantor manajemen untuk meminta penjelasan langsung mengenai kejelasan status pekerjaan mereka.
Situasi kembali memanas pada 11 Maret 2026 ketika perusahaan disebut menyatakan pekerja yang dianggap tidak patuh tidak diperbolehkan bekerja. Mesin absensi dilaporkan dimatikan, staf administrasi tidak diperkenankan mencatat kehadiran pekerja, dan beberapa karyawan diminta meninggalkan area kerja.
Dalam peristiwa tersebut, pengurus serikat juga melaporkan adanya dugaan tindakan intimidasi, termasuk perampasan telepon genggam milik salah satu pengurus basis FSBPI.
Menanggapi situasi ini, Pengurus Basis FSBPI PT Amos Indah Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan kepada perusahaan. Serikat meminta perusahaan segera membayarkan THR dan seluruh hak upah pekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, serikat juga menuntut pelaksanaan putusan pengadilan terkait pemberian status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) kepada lima buruh perempuan, serta pemenuhan hak pensiun bagi dua buruh perempuan yang sebelumnya telah memenangkan perkara di pengadilan.
