Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buruh PT Amos Indah Resah, THR dan Upah Terancam Tak Dibayar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Buruh PT Amos Indah Resah, THR dan Upah Terancam Tak Dibayar
Jakarta Raya

Buruh PT Amos Indah Resah, THR dan Upah Terancam Tak Dibayar

Farih
Farih Published 12 Mar 2026, 16:45
Share
4 Min Read
Jelang Lebaran, ratusan buruh PT Amos Indah Indonesia di KBN Cakung diliputi ketidakpastian. Foto: Tangkapan layar Instagram @pantaucom
Jelang Lebaran, ratusan buruh PT Amos Indah Indonesia di KBN Cakung diliputi ketidakpastian. Foto: Tangkapan layar Instagram @pantaucom
SHARE

Sejumlah pekerja kemudian mendatangi kantor manajemen untuk meminta penjelasan langsung mengenai kejelasan status pekerjaan mereka.

Situasi kembali memanas pada 11 Maret 2026 ketika perusahaan disebut menyatakan pekerja yang dianggap tidak patuh tidak diperbolehkan bekerja. Mesin absensi dilaporkan dimatikan, staf administrasi tidak diperkenankan mencatat kehadiran pekerja, dan beberapa karyawan diminta meninggalkan area kerja.

Dalam peristiwa tersebut, pengurus serikat juga melaporkan adanya dugaan tindakan intimidasi, termasuk perampasan telepon genggam milik salah satu pengurus basis FSBPI.

Menanggapi situasi ini, Pengurus Basis FSBPI PT Amos Indah Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan kepada perusahaan. Serikat meminta perusahaan segera membayarkan THR dan seluruh hak upah pekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga

ms2
Kesadaran Investasi Emas Masyarakat Meningkat, THR Jadi Modal Aset Masa Depan
Viral Bocah Bawa THR Segunung Pakai Kantong Plastik
Tanpa Ribet, Kirim THR Praktis dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo

Selain itu, serikat juga menuntut pelaksanaan putusan pengadilan terkait pemberian status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) kepada lima buruh perempuan, serta pemenuhan hak pensiun bagi dua buruh perempuan yang sebelumnya telah memenangkan perkara di pengadilan.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: PT Amos Indah Indonesia, thr, upah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Roy Suryo. Foto: ipol.id Rekannya Ajukan Restorative Justice, Roy Suryo Tegaskan Tak Mundur 0,1 Persen Pun
Next Article PERLINDUNGAN: Sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Graha Angkasa Pura Indonesia, Yogyakarta. Foto: BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Jamsostek kepada Angkasa Pura Indonesia Regional IV

TERPOPULER

TERPOPULER
KAIS
Jabodetabek

Kecelakaan Argo Bromo Anggrek Temper Commuter Line PLB 5568A di Stasiun Bekasi Timur, Ini Dugaan Penyebabnya

Headline
UPDATE: Korban Tewas Tabrakan Kereta di Bekasi 7 Orang
28 Apr 2026, 08:45
Ekonomi
Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Sudin SDA Jakbar Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi
27 Apr 2026, 21:49
HeadlineJabodetabek
Tim Penyelamat Evakuasi Para Korban Terjepit di Gerbong Belakang Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur
27 Apr 2026, 23:35
Ekonomi
Santunan untuk Pengurus Masjid, Bukti Nyata Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
28 Apr 2026, 09:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?