IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Terkini, KPK telah memeriksa Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ditjen Bea Cukai berinisial SA.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SA selaku aparatur sipil negara pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Adapun pemeriksaan SA diduga berkaitan dengan pemindahan uang sekitar Rp5,19 miliar dari rumah aman di Jakarta ke rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
Selain SA, KPK juga memeriksa dua pegawai PT Blueray Cargo berinisial DK dan DH sebagai saksi kasus tersebut.
Diketahui, KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus suap oknum pegawai Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan. Mereka terdiri atas Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan sebagai pihak penerima suap.
