Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dalami Pemindahan Uang Miliaran di Rumah Aman, KPK Periksa PNS Bea Cukai dan Swasta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Dalami Pemindahan Uang Miliaran di Rumah Aman, KPK Periksa PNS Bea Cukai dan Swasta
HeadlineHukum

Dalami Pemindahan Uang Miliaran di Rumah Aman, KPK Periksa PNS Bea Cukai dan Swasta

Bambang
Bambang Published 10 Mar 2026, 21:26
Share
2 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Terkini, KPK telah memeriksa Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ditjen Bea Cukai berinisial SA.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SA selaku aparatur sipil negara pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).

Adapun pemeriksaan SA diduga berkaitan dengan pemindahan uang sekitar Rp5,19 miliar dari rumah aman di Jakarta ke rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

Selain SA, KPK juga memeriksa dua pegawai PT Blueray Cargo berinisial DK dan DH sebagai saksi kasus tersebut.

Baca Juga

IMG 20260420 WA0135
KPK Cegah 2 Tersangka Baru Korupsi Haji ke Luar Negeri
Pemanggilan Komisaris PT DPUM oleh KPK, Ini Kata Praktisi Hukum
KPK Dalami Kerugian Negara Terkait Korupsi Dinas PUPR Mempawah

Diketahui, KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus suap oknum pegawai Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan. Mereka terdiri atas Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan sebagai pihak penerima suap.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dalami Pemindahan Uang Miliaran, di Rumah Aman, kpk, Periksa PNS Bea Cukai, swasta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berupa lele, tahu, dan tempe yang didistribusikan kepada siswa di salah satu sekolah di Pamekasan, Jawa Timur. Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan paket makanan yang disiapkan sebenarnya terdiri dari beberapa menu bergizi, namun video yang beredar di media sosial hanya menampilkan sebagian isi paket. Foto: TikTok @rian_971 BGN Klarifikasi Video Viral Menu MBG di Pamekasan, Tegaskan Paket Makanan Sebenarnya Lengkap
Next Article Caption Foto : Direktur Utama JSMR, Rivan A. Purwantono (tengah) di kantor PT Jasa Marga (Persero) Tbk Jati Asih. 3,5 Juta Kendaraan Bakal Meninggalkan Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260424 172624
Nasional

Babak Final Penaburnesia 2026 Meriah dan Keren, Lazuardi: Kalian Semua Pemenang

HeadlineKriminal
Anak Bunuh Ibu Tiri di Bangkalan, Pelaku Ngamuk Bawa Celurit karena Cemburu
24 Apr 2026, 21:10
Jakarta Raya
Jupiter Apresiasi Langkah Tegas Wagub Tertibkan Parkir di Point Square
25 Apr 2026, 10:17
HeadlineHukum
Diperiksa KPK, Dirjen Kemenhub Dicecar Soal Pengaturan Calon Penyedia Proyek Jalur Kereta Api
24 Apr 2026, 23:21
Hukum
Pemanggilan Komisaris PT DPUM oleh KPK, Ini Kata Praktisi Hukum
24 Apr 2026, 20:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?