Ada perbedaan mendasar antara risiko tempur dan pelanggaran terhadap pasukan penjaga perdamaian. Jika serangan tersebut terjadi akibat kelalaian atau bahkan kesengajaan, maka ini masuk dalam ranah pelanggaran hukum humaniter internasional.
Oleh karena itu, respons Indonesia harus naik kelas: dari emosional menjadi struktural.
Indonesia perlu mengirimkan nota protes keras melalui jalur multilateral kepada pihak terkait, khususnya melalui PBB.
Ini bukan sekadar formalitas diplomatik, tetapi penegasan bahwa darah prajurit Indonesia tidak bisa dinegosiasikan.
Dalam konteks ini, diam atau respons lunak justru berbahaya. Ia menciptakan preseden bahwa serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian dapat ditoleransi selama dibungkus narasi “kesalahan operasional”.
Padahal, jika standar ini dibiarkan, maka seluruh pasukan perdamaian dunia berada dalam risiko yang sama.
Investigasi Independen
Kunci dari kasus ini adalah transparansi. Indonesia harus mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk membentuk investigasi independen.
Ada tiga kemungkinan yang harus diuji:
1. Salah sasaran (misidentifikasi target),
2. Kelalaian dalam operasi militer,
3. Pelanggaran disengaja.
