IPOL.ID – Siswa Kelas XII SMAN 13 Jakarta pria berinisial MHI yang terlibat tawuran ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, dikunjungi Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Wilayah II Jakarta Utara.
Dalam kesempatan itu, Sudindik Wilayah II Jakarta Utara mendampingi Kepala SMAN 13 Jakarta, Anwar Farid dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Akademik, Sumardiansyah Perdana Kusuma datang ke Rutan Cipinang, untuk melihat keadaan siswa tersebut.
Kedatangan pihak Sudindik dan sekolah diterima langsung oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Cipinang, AM Fachri Syawal Dahrul.
Dilaporkan, anak berhadapan dengan hukum/ABH itu didakwa melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 307 ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun.
Sebagaimana diketahui istilah Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, yaitu anak berusia 12-18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
