Sementara, itu Kepala Sekolah SMAN 13 Jakarta Farid mengatakan, aktivitas belajar MHI sudah bermasalah sejak Januari hingga April 2026.
Sehingga yang bersangkutan hampir tidak pernah mengikuti pembelajaran efektif selama semester genap ini.
“Dari tanggal 22 Januari-10 Maret 2026 MHI ditahan oleh penyidik di Rutan Polres Metro Jakarta Utara. Selama proses hukum berjalan kami berupaya menerapkan pendekatan persuasif dengan terus menjalin komunikasi intensif ke pihak orang tua dan aparat penegak hukum,” kata Farid.
Menurutnya, pihak sekolah mempertimbangkan masukan dari guru, menguatkan peran Bimbingan Konseling, serta meminta arahan dari Sudindik maupun Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk memenuhi hak dari MHI.
“Sebelumnya sekolah melalui tim kesiswaan dan wali kelas juga sudah merespon lewat penanganan murid bermasalah sebagaimana diatur dalam tata tertib sekolah dan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman,” ujarnya. (Joesvicar Iqbal)
