Sementara, Kepala Seksi SMP dan SMA Sudindik Jakarta Utara, Acep Mahmudin mendukung upaya sekolah untuk tetap memberikan layanan pendidikan sebagaimana amanat UUD.
Dalam amanat itu telah jelas, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak.
“Sikap ini sejalan untuk semua, mendukung upaya Pemerintah DKI Jakarta mewujudkan pendidikan tuntas dan berkualitas untuk semua,” ujar Acep.
Dia berpesan agar sekolah menjadi garda terdepan dalam menanamkan nilai-nilai karakter terhadap murid dengan mendorong keterlibatan orang tua dan partisipasi dari Masyarakat, yang oleh Ki Hajar disebut dengan istilah tripusat pendidikan.
Sebagai informasi, berdasarkan kalender pendidikan tahun ajaran 2025-2026 di sepanjang bulan April ini sedang berlangsung Asesmen Sumatif Akhir Semester Genap dan/atau Ujian Sekolah bagi murid Kelas XII sebagai salah satu syarat yang menentukan kelulusan jenjang SMA.
“Upaya sekolah tetap memberikan layanan pendidikan dan kesempatan mengikuti ujian juga mempertimbangkan aspek hukum, yaitu penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 281/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr yang mengabulkan permohonan terdakwa untuk mengikuti ujian sekolah dari tanggal 8-15 April 2026,” jelasnya.
