Tanpa kejelasan, keadilan tidak akan pernah tercapai. Dan tanpa keadilan, kepercayaan terhadap misi perdamaian akan runtuh.
Insiden ini seharusnya tidak berhenti di laporan internal. Indonesia bersama negara kontributor pasukan lainnya perlu mendorong pembahasan serius di Dewan Keamanan.
Masalahnya selama ini jelas bahwa pasukan penjaga perdamaian sering ditempatkan di zona konflik aktif, tetapi dengan mandat terbatas. Mereka diminta menjaga perdamaian, tetapi tidak diberi kewenangan memadai untuk melindungi diri secara optimal. Paradoks ini harus diakhiri.
Aturan Main di Lapangan
Indonesia juga harus melakukan evaluasi internal terhadap Rules of Engagement (ROE) bagi pasukan United Nations Interim Force in Lebanon.
Apakah prajurit memiliki perlindungan yang cukup?
Apakah sistem peringatan dini memadai?
Apakah koordinasi dengan pihak bertikai berjalan efektif?
Jika jawabannya tidak, maka pengiriman pasukan tanpa perbaikan hanya akan memperbesar risiko korban berikutnya.
Indonesia tidak sendiri. Banyak negara mengirimkan pasukan ke UNIFIL. Di sinilah pentingnya membangun koalisi negara kontributor pasukan (Troop Contributing Countries/TCC).
