IPOL.ID- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Rakyat (DPRKP), selaku pembina, pengawas, dan fasilitator terhadap Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), tidak menunjukan keseriusannya dalam menjalankan fungsinya.
Mereka terlambat pada acara Rapat Umum Anggota Apartemen Mediterania Marina Residences, Ancol , pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026, dimana dalam undangan tertulis acara berlangsung pukul 14.00 – jam 18.00, namun baru hadir pukul 17.24, dimana keseluruhan agenda acara sudah selesai, dan anggota tinggal menunggu hasil perhitungan suara pengurus dan pengawas P3SRS yang terpilih.
“Padahal pada pembukaan acara ketika Ketua Panitia Musyawarah mau mengesahkan Tata Tertib Musyawarah, ada seorang anggota musyawarah yang menyampaikan keberatan atas landasan hukum yang dipakai dalam musyawarah tersebut, ” ujar Andri Fauzi Sinurat, Kuasa Hukum Warga.
Itu terkait Peraturan Menteri No 4 Tahun 2025 dikarenakan disebutkan khususnya dalam perhitungan suara menggunakan NPP dengan mengenyampingkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART, tanpa didahului perubahan Anggaran Dasar padahal para warga apartemen/ rusun telah mengikatkan diri mereka pada AD/ART. Namun Ketua Panitia Musyawarah menjawab bahwa hal ini dilakukan berdasarkan arahan dari pihak DPRKP.

