Ivan menjelaskan secara umum dalam beberapa bulan terakhir terjadi peningkatan signifikan jumlah pengemudi transportasi online yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Lonjakan tersebut terjadi sejak pemerintah memberikan diskon iuran 50% bagi pekerja di sektor transportasi terhadap Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan mengeluarkan PP No. 50 Tahun 2025. “Kenaikan jumlah peserta sangat terasa dalam tiga bulan terakhir sejak kebijakan diskon iuran diberlakukan. Program ini membuat banyak pengemudi transportasi online mulai menyadari pentingnya perlindungan kerja bagi diri sendiri dan keluarga,” ujar Ivan.
Sebagai bagian dari implementasi program tersebut, Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading ditunjuk untuk mengelola kepesertaan mitra Grab yang mendapatkan bantuan iuran dari perusahaan. Proses administrasi kepesertaan dilakukan melalui kerja sama langsung dengan manajemen Grab.
Ivan menjelaskan data pengemudi yang memenuhi kriteria program akan dikirimkan oleh manajemen Grab kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diproses menjadi peserta. Setelah proses akuisisi selesai, peserta akan memperoleh kode iuran dan pembayaran dilakukan melalui sistem yang dikelola perusahaan. “Kami menyiapkan tim khusus yang menangani kepesertaan mitra Grab. Tim ini memastikan proses akuisisi peserta hingga pelayanan kepada peserta yang mengalami risiko kerja dapat berjalan cepat dan tepat sasaran,” ujar Ivan.
