Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian secara simbolis kepada ahli waris salah satu mitra driver yang meninggal dunia pada awal 2026. Penyerahan santunan tersebut menjadi pengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal yang menghadapi risiko kerja setiap hari di jalan.
Ivan mengatakan, program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor transportasi digital mencakup sejumlah perlindungan dasar, di antaranya JKK dan JKM. Melalui program JKK, peserta yang mengalami kecelakaan saat bekerja akan mendapatkan perawatan medis hingga sembuh tanpa batas biaya sesuai indikasi medis. Sementara melalui program JKM, keluarga peserta yang meninggal dunia akan menerima santunan serta manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta.
Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan pekerja sektor transportasi termasuk kelompok pekerja yang memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja cukup tinggi karena aktivitas pekerjaan dilakukan di jalan raya. ”Oleh karena itu, perluasan kepesertaan di sektor transportasi menjadi salah satu fokus utama dalam upaya memperluas cakupan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
