Modus operandi yang digunakan dalam kasus tersebut termasuk tindakan pembiusan, pencekikan, hingga upaya memutilasi bagian tubuh korban guna mengakses data perbankan yang tersimpan di ponsel korban sebelum akhirnya membuang jenazahnya ke laut.
“Proses pengamanan terhadap MG berjalan dengan lancar dan kondusif tanpa terjadi benturan atau gangguan apapun. Saat ini, pihak yang bersangkutan telah ditempatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam serta proses pendetensian. Sesuai langkah yang direncanakan, proses pendeportasian MG telah dilaksanakan pada Senin, 9 Maret 2026,” tutup Yuldi. (Joesvicar Iqbal)
