“Penangkapan ini merupakan implementasi dari surat permohonan bantuan penangkapan dan penahanan yang tercantum dalam Interpol Red Notice atas nama MG,” tegasnya.
Surat tersebut diterbitkan oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada tanggal 24 Februari 2026.
Mengenai kedatangan MG ke wilayah Indonesia. Diketahui MG kali pertama memasuki Indonesia pada tanggal 10 Juni 2025, yaitu sebelum diterbitkannya Keputusan dari European Court of Human Right.
Pada awal kedatangannya, dia menggunakan izin tinggal jenis kunjungan selama dua bulan. Setelah itu, dia mengajukan dan memperoleh izin tinggal terbatas dengan kategori Remote Worker, yang masa berlakunya akan berakhir pada tanggal 8 Juli 2026.
Berdasarkan catatan kepolisian internasional, MG terlibat dalam kasus pembunuhan dengan metode yang tergolong sadis di daerah Algoz, Portugal, pada bulan Maret 2020. Bersama dengan rekannya, MG diduga melakukan rencana pembunuhan terhadap seorang pria berinisial DG dengan tujuan untuk menguasai uang kompensasi milik korban senilai €70.000.
