Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenkes: Gangguan Pendengaran Belum Disadari Masyarakat, Padahal Berdampak Besar pada Kualitas Hidup
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kemenkes: Gangguan Pendengaran Belum Disadari Masyarakat, Padahal Berdampak Besar pada Kualitas Hidup
Nasional

Kemenkes: Gangguan Pendengaran Belum Disadari Masyarakat, Padahal Berdampak Besar pada Kualitas Hidup

Iqbal
Iqbal Published 03 Mar 2026, 14:26
Share
4 Min Read
gangguan pendengaran
SHARE

“Kami mengimbau masyarakat untuk membatasi volume penggunaan earphone maksimal 60 persen dan durasi tidak lebih dari 60 menit tanpa jeda. Penggunaan yang berlebihan dan dalam jangka panjang berisiko menyebabkan gangguan pendengaran,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher Indonesia (PERHATI-KL), Dr. dr. Fikri Mirza Putranto, menyampaikan bahwa Indonesia telah berkomitmen menurunkan angka gangguan pendengaran hingga 50 persen pada tahun 2030, sejalan dengan target global kesehatan pendengaran.

“Upaya penurunan gangguan pendengaran memerlukan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, organisasi profesi, tenaga kesehatan, dunia pendidikan, hingga masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penyebab utama gangguan pendengaran meliputi infeksi telinga, gangguan bawaan sejak lahir, paparan bising, penggunaan perangkat audio pribadi secara berlebihan, serta budaya lingkungan yang bising.

Baca Juga

Menkes Budi Gunadi Sadikin saat melakukan kunjungan penguatan program eliminasi kusta di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jabar. Foto: Kemenkes
Kusta Bukan Kutukan, Kemenkes: Deteksi Dini dan Pengobatan Putuskan Penularan
Kemenkes Usut Kematian Dokter Icha Diduga Diintimidasi Anggota DPRD
Kemenkes Ingatkan Bahaya Grooming, Korban Bisa Kehilangan Kendali atas Dirinya

Gangguan pendengaran pada anak kerap tidak terlihat secara fisik, namun berdampak pada kemampuan komunikasi, prestasi belajar, dan interaksi sosial.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gangguan Pendengaran, Kemenkes
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Pariwisata RI, Widiyanti Putri di ITB Berlin (paling kiri). Foto: Dok Humas Menpar RI Widiyanti Putri Hadiri UN Tourism Ministers’ Summit di ITB Berlin 2026
Next Article Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Foto: Instagram @kab_pekalongan Bupati Pekalongan Terjaring OTT KPK di Semarang, Perkara Apa Masih Misterius

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260717 WA0351
HeadlineKriminal

Pejabat Perusahaan Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Jakarta Selatan, Diduga Korban Bunuh Diri Gunakan Senpi

Ekonomi
BRI Taipei Branch Office dan KDEI Taipei Jalin Sinergi Perluas Edukasi Keuangan dan Layanan Perbankan bagi WNI di Taiwan
18 Jul 2026, 10:28
HeadlineNews
HUT ke-3 FPRMI, Bernadus Wilson Lumi Ajak Organisasi Pers Bersatu dan Tingkatkan Etika Jurnalistik
18 Jul 2026, 09:39
Nusantara
Ayah Wa Raih Pimred Award 2026, Masuk Deretan Tokoh Aceh Penerima Penghargaan Bergengsi
18 Jul 2026, 12:37
Hukum
Pakar Hukum Sebut Penetapan Eks Jampidsus Sebagai Tersangka Tetap Sah Meski Belum Pernah Diperiksa
18 Jul 2026, 13:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?