Dirjen Alexander menyatakan sangat menghargai kontribusi Wikimedia dalam menyediakan pengetahuan bagi masyarakat.
“Namun, keterbukaan informasi harus berjalan selaras dengan kepatuhan hukum. Pendaftaran PSE merupakan bentuk akuntabilitas platform kepada publik, sekaligus memastikan adanya narahubung yang jelas untuk koordinasi teknis, penanganan konten ilegal, serta pelindungan hak-hak pengguna di Indonesia,” katanya.
Menurutnya, status non-profit tidak menjadi pengecualian dalam hak tanggung jawab memberikan pelindungan data pribadi Warga Negara Indonesia.
“Di ruang digital, risiko keamanan tidak memandang status organisasi, sehingga akuntabilitas melalui pendaftaran resmi menjadi penting agar ekosistem digital kita tetap aman, tepercaya, dan berdaulat,” jelasnya.
Kemkomdigi tetap membuka ruang komunikasi dengan pihak Wikimedia Foundation guna memfasilitasi proses pemenuhan kewajiban pendaftaran.
Pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) diharapkan dapat segera dilakukan sebagai dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti pembatasan akses pada subdomain auth.wikimedia.org.
