IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau penyelenggara negara atau wajib lapor untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2025. Laporan tersebut disampaikan selambat-lambatnya 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
“Pelaporan LHKPN bersifat self assesment (penilaian mandiri, red.), sehingga dituntut kesadaran diri setiap penyelenggara negara atau wajib lapor untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki secara jujur, benar, dan lengkap,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (30/3/2026).
Lebih lanjut, KPK meminta pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta badan usaha milik negara/daerah untuk aktif memantau dan memastikan seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor di lingkungannya benar-benar melaporkan LHKPN.
“Peran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di instansi masing-masing,” ujar Budi.
Ia mengatakan KPK juga siap memberikan layanan pendampingan bagi penyelenggara negara atau wajib lapor yang mengalami kendala dalam proses pengisian dan pelaporan melalui laman elhkpn.kpk.go.id, atau menghubungi surat elektronik [email protected] maupun pusat panggilan KPK 198.
