“Pementasan Wayang Orang Bharata di Jakarta, setidaknya sebagai sarana yang telah membawa kembali kita sebagai makhluk yang bercerita, bercermin dan bernapas dalam cerita,” tambah Rinaldi.
Di samping itu, kehadiran pementasan rutin Wayang Orang Bharata tidak terlepas dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tetap memperhatikan budaya daerah lain yang ada di Jakarta sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, menyatakan bahwa Jakarta memiliki kewenangan khusus urusan pemerintahan di bidang kebudayaan untuk prioritas pemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain berkembang di Jakarta.
“Atas dasar ketentuan itu dan keragaman budaya di Jakarta dengan karakter multikulturalisme, multietnis, dan sangat heterogen yang dibawa masyarakat Jakarta dari daerah asal, maka berimplikasi terhadap keragaman seni budaya ditampilkan dalam ruang-ruang pertunjukan seni budaya, maupun ruang hidup kesenian dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan,” papar Rinaldi.
