Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Melihat Eksistensi Seni Pertunjukan di Jakarta, Gedung Kesenian Wayang Orang Bharata Gelar Lakon Bagong Kembar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Melihat Eksistensi Seni Pertunjukan di Jakarta, Gedung Kesenian Wayang Orang Bharata Gelar Lakon Bagong Kembar
HeadlineNasional

Melihat Eksistensi Seni Pertunjukan di Jakarta, Gedung Kesenian Wayang Orang Bharata Gelar Lakon Bagong Kembar

Bambang
Bambang Published 08 Mar 2026, 21:44
Share
5 Min Read
Pementasan rutin Wayang Orang Bharata dengan lakon dipentaskan kali ini berjudul “Bagong Kembar” digelar di Gedung Kesenian Wayang Orang Bharata, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2026). Masyarakat dapat menikmati secara gratis. Foto: Ist
Pementasan rutin Wayang Orang Bharata dengan lakon dipentaskan kali ini berjudul “Bagong Kembar” digelar di Gedung Kesenian Wayang Orang Bharata, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2026). Masyarakat dapat menikmati secara gratis. Foto: Ist
SHARE

“Pementasan Wayang Orang Bharata di Jakarta, setidaknya sebagai sarana yang telah membawa kembali kita sebagai makhluk yang bercerita, bercermin dan bernapas dalam cerita,” tambah Rinaldi.

Di samping itu, kehadiran pementasan rutin Wayang Orang Bharata tidak terlepas dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tetap memperhatikan budaya daerah lain yang ada di Jakarta sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, menyatakan bahwa Jakarta memiliki kewenangan khusus urusan pemerintahan di bidang kebudayaan untuk prioritas pemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain berkembang di Jakarta.

“Atas dasar ketentuan itu dan keragaman budaya di Jakarta dengan karakter multikulturalisme, multietnis, dan sangat heterogen yang dibawa masyarakat Jakarta dari daerah asal, maka berimplikasi terhadap keragaman seni budaya ditampilkan dalam ruang-ruang pertunjukan seni budaya, maupun ruang hidup kesenian dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan,” papar Rinaldi.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: di Jakarta, Gedung Kesenian Wayang Orang Bharata, Gelar Lakon Bagong Kembar, Melihat Eksistensi Seni, Pertunjukan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap berada dan siaga di daerah masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah Mendagri Instruksikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Standby di Wilayah Masing-Masing Seminggu Sebelum dan Sesudah Lebaran
Next Article Mojtaba Khamenei. Foto: X @_GlobeObserver Iran Tunjuk Mojtaba Khamenei sebagai Pemimpin Tertinggi Baru Gantikan Ayahnya

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260424 172624
Nasional

Babak Final Penaburnesia 2026 Meriah dan Keren, Lazuardi: Kalian Semua Pemenang

HeadlineKriminal
Anak Bunuh Ibu Tiri di Bangkalan, Pelaku Ngamuk Bawa Celurit karena Cemburu
24 Apr 2026, 21:10
Jakarta Raya
Jupiter Apresiasi Langkah Tegas Wagub Tertibkan Parkir di Point Square
25 Apr 2026, 10:17
HeadlineHukum
Diperiksa KPK, Dirjen Kemenhub Dicecar Soal Pengaturan Calon Penyedia Proyek Jalur Kereta Api
24 Apr 2026, 23:21
Hukum
Pemanggilan Komisaris PT DPUM oleh KPK, Ini Kata Praktisi Hukum
24 Apr 2026, 20:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?