Dalam Surat Edaran ini, para wali kota, bupati, camat, hingga lurah diminta untuk menyediakan lahan parkir di kantor masing-masing sebagai tempat penitipan kendaraan. Upaya ini diambil untuk meminimalisir risiko kehilangan kendaraan yang ditinggal di rumah tanpa pengawasan.
“Menyediakan Iahan parkir di Kantor Walikota/Bupati, Camat, dan Lurah sebagai tempat penitipan kendaraan selama arus mudik Idulfitri 1447 H/2026 M mulai tanggal 18 Maret sampai dengan 24 Maret 2026 tanpa dipungut biaya,” bunyi Surat Edaran tersebut.
Selain menyediakan tempat penitipan, Pemprov DKI Jakarta juga berupaya menekan risiko kecelakaan di jalan melalui program mudik gratis.
Pramono mengungkapkan tahun ini pemerintah memberangkatkan ratusan bus dan truk untuk mengangkut pemudik serta sepeda motor mereka.
“Ketika kami menyelenggarakan mudik gratis yang jumlahnya kurang lebih 35.000 akhirnya, 744 bus, kami juga memberangkatkan truk kurang lebih untuk mengangkut 900 motor,” kata Pramono.
Menurutnya, penggunaan sepeda motor untuk perjalanan jauh sangat melelahkan dan berisiko bagi keselamatan.
