Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma menegaskan siap menindak aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang menggunakan kendaraan dinas selama periode libur Lebaran.
Sanksi tersebut, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas. “Sanksinya mulai dari teguran moral hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP),” tandasnya.(Sofian)
