Menurut Ramdani, pekerjaan yang dijalankan para pengemudi ojek online di jalan raya juga memiliki berbagai risiko, terutama risiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi sangat penting agar para pekerja memiliki jaring pengaman ketika menghadapi risiko tersebut.
“Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, para driver ojek online dapat memperoleh perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga memberikan manfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Ramdani.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menjelaskan berbagai manfaat yang dapat diperoleh peserta. Program Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan berupa biaya perawatan medis tanpa batas sesuai indikasi medis apabila peserta mengalami kecelakaan saat bekerja. Selain itu, peserta juga memperoleh santunan apabila mengalami cacat akibat kecelakaan kerja.
Sedangkan melalui program Jaminan Kematian, ahli waris peserta berhak menerima santunan apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaat tersebut menjadi salah satu bentuk perlindungan finansial bagi keluarga pekerja.
