Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Program GASPOL Dorong Driver Maxim Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Program GASPOL Dorong Driver Maxim Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Ekonomi

Program GASPOL Dorong Driver Maxim Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Farih
Farih Published 11 Mar 2026, 16:09
Share
3 Min Read
KOMPAK: Acara GASPOL di Auditorium Graha BPJamsostek, Jakarta. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
KOMPAK: Acara GASPOL di Auditorium Graha BPJamsostek, Jakarta. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
SHARE

Menurut Ramdani, pekerjaan yang dijalankan para pengemudi ojek online di jalan raya juga memiliki berbagai risiko, terutama risiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi sangat penting agar para pekerja memiliki jaring pengaman ketika menghadapi risiko tersebut.

“Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, para driver ojek online dapat memperoleh perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga memberikan manfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Ramdani.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menjelaskan berbagai manfaat yang dapat diperoleh peserta. Program Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan berupa biaya perawatan medis tanpa batas sesuai indikasi medis apabila peserta mengalami kecelakaan saat bekerja. Selain itu, peserta juga memperoleh santunan apabila mengalami cacat akibat kecelakaan kerja.

Sedangkan melalui program Jaminan Kematian, ahli waris peserta berhak menerima santunan apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaat tersebut menjadi salah satu bentuk perlindungan finansial bagi keluarga pekerja.

Baca Juga

Dewan Pengawas BPJS Ketenaga Kerjaan saat bersama jajaran pengurus koperasi sektor perkebunan. Foto: Dok BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Bangun Model Nasional Perlindungan Pekerja Sawit Berbasis Koperasi
Kecamatan Penjaringan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan untuk Pekerja Konstruksi
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Bersama Pemkot Jakarta Timur Sebar Informasi Program Perlindungan hingga ke Tingkat RT
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, Maxim, Program GASPOL
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua DPR RI Puan Maharani DPR Dukung Pembatasan Medssos bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Next Article Rest Area Travoy KM 88B di ruas Jalan Tol Cipularang. Foto Dok. JMRB Urai Kepadatan, 15 Rest Area Beroperasi Fungsional Saat Mudik 2026

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Piala Presiden 2026: Persija Vs Persebaya, Shin Tae-yong Mainkan Kwon Chang-hoon dan Kyohei Yoshino

Politik
Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB, Ketua Harian DPP Partai Ini Soroti Rekonsiliasi Politik Indonesia Raya
26 Jul 2026, 10:14
BNIEkonomi
Hari Mangrove Sedunia Jadi Momentum BNI Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan dan Ekonomi Pesisir
26 Jul 2026, 10:25
HeadlineOlahraga
SEA V Cup Leg 2: Timnas Putra Indonesia Gagal ke Final, Usai Dikalahkan Vietnam di Semifinal
26 Jul 2026, 09:21
Jakarta Raya
Pramono Bakal Sanksi Tegas, Pihak Swasta yang Buang Sampah Secara Ilegal
26 Jul 2026, 13:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?