Ramdani menambahkan pemerintah juga memberikan dukungan bagi pekerja sektor informal agar lebih mudah mengakses perlindungan jaminan sosial. Salah satunya melalui kebijakan relaksasi iuran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025.
Berdasarkan kebijakan tersebut, pemerintah memberikan diskon iuran sebesar 50 persen bagi pekerja Bukan Penerima Upah di sektor transportasi, termasuk pengemudi ojek online dan kurir. Stimulus tersebut berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Dengan adanya kebijakan tersebut, besaran iuran perlindungan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan kini menjadi sekitar Rp8.400 per bulan.
Ramdani berharap melalui kegiatan GASPOL semakin banyak pengemudi ojek online yang memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan terdorong untuk mendaftarkan diri sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berharap setelah kegiatan sosialisasi ini semakin banyak driver ojek online yang menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang,” ujar Ramdani. (msb/dani)
