IPOL.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan (Jaksel) menindak sejumlah penjual minuman keras (miras) ilegal dalam operasi penertiban yang digelar pada Ramadan 1447 Hijriah, Jumat (6/3/2026) malam.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan ratusan botol minuman beralkohol (minol) berbagai merek dari sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Tebet dan Kebayoran Baru.
Kepala Satpol (Kasatpol) PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti mengatakan, operasi ini dilakukan untuk menertibkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin sekaligus menjaga ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan.
“Operasi ini merupakan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol yang dijual tanpa izin dan melanggar peraturan yang berlaku,” ujar Kasatpol PP Jaksel Nanto kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).
Dalam operasi di wilayah Kecamatan Tebet, lanjut Nanto, petugas mengamankan sebanyak 231 botol minuman keras dari sejumlah lokasi.
Ratusan botol miras tersebut terdiri dari berbagai jenis dan merek.
Nanto merinci, miras yang disita di antaranya, Anggur Buah sebanyak 126 botol, Panther Stout 24 botol, Singaraja Bali Pale Ale 12 botol, Rajawali Pros kaleng 48 botol, Tropical Naipa 4 botol, Somaek Soju Bombir 5 botol, Angker 6 botol, serta Rajawali 6 botol.
